Thursday, April 6, 2017

Lagi, Setelah Kasus 23 T di Kemendibud, Kini Anies Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Fitnah

BREAKING NEWS - Tim Hukum Basuki-Djarot, melaporkan calon gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Rabu (5/4).

"Kita mengajukan laporan terkait dugaan manipulasi data yang dilakukan oleh Anies berupa penyampaian informasi sesat yang kita anggap fitnah," ujar anggota Tim Hukum Basuki-Djarot, Pantas Nainggolan, di SPKT Polda Metro Jaya, Rabu (5/4).

 

Dikatakannya, laporan ini berkaitan dengan pernyataan Anies pada saat melakukan kampanye di Jakarta. Rekaman pernyataan Anies itu diunggah di jejaring berbagi video YouTube dan menjadi viral di media sosial. Antara lain isinya, "Ada lebih 300 tempat yang akan digusur. Datanya sudah ada. Yang suka gusur yang mana bu? Nomor berapa?," begitu kata Anies.

Menurut Pantas, setelah ditelusuri data yang disebutkan Anies tidak benar dan bohong.

"Itu setelah kami telusuri, itu semua bohong, tidak benar dan fitnah. Tidak ada satu lokasi penggusuran pun di Jakarta. Yang ada hanyalah titik-titik penertiban, misalnya reklame liar, pedagang kaki lima, PMKS, bangunan di atas air. Jadi tidak ada penggusuran, yang ada hanya penertiban dalam rangka memberikan pelayanan ke warga Jakarta. Itu yang mau saya luruskan," ungkapnya.

Ia menyampaikan, diharapkan masyarakat tidak terpengaruh isu bohong seperti itu. "Penegakan hukum penting untuk memberikan informasi yang benar tanpa fitnah," katanya.
Tim Hukum Basuki-Djarot, resmi melaporkan Anies Baswedan dengan nomor polisi: LP /1682/IV/2017/PMJ/Ditreskrimum, terkait Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah.

"(Barang bukti?) Kita ada flashdisk, video, data yang menyatakan tidak ada penggusuran, dan tidak ada satu kampung pun yang digusur. Sementara, Anies menyebutkan 300 kampung," jelasnya.

Menurutnya, inisiatif pelaporan terhadap Anies berasal dari Tim Hukum Basuki-Djarot. "Inisiatif tim dan disetujui paslon," ucapnya.

Ia mengungkapkan, diduga Anies menyampaikan pernyataan itu agar masyarakat tidak memilih pasangan calon Basuki-Djarot.

"Masyarakat jangan disesatkan dengan informasi yang salah. Jadi kita ingin informasi itu diberikan secara asli dan tidak dibuat-buat. Informasi yang benar itu penataan agar lingkungan sehat dan tertib, termasuk normalisasi kali. Jangan itu dipelesetkan menjadi penggusuran hanya untuk tujuan tertentu," jelasnya.
Baca juga ; Alhamdulilah, Setelah Dengar Ceramah dari Ustad Zakir Naik Puluhan Ribu Pemilih Ahok Betobat dan Berpaling darinya

Ia menuturkan, Tim Hukum Basuki-Djarot menyerahkan perkara ini kepada kepolisian untuk menegakan hukum dengan profesional.

"Kami percaya polisi sebagai institusi penegak hukum profesional. Permintaan saya adalah masyarakat jangan sampai tertipu dengan informasi bohong seperti itu," tandasnya. [vivanusantara]

Related Posts

Lagi, Setelah Kasus 23 T di Kemendibud, Kini Anies Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Fitnah
4/ 5
Oleh