Showing posts with label GURU. Show all posts
Showing posts with label GURU. Show all posts

Sunday, April 9, 2017

KABAR GEMBIRA ! SELURUH GURU PNS TERIMA TUNJANGAN KINERJA

BREAKING NEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, memberikan tunjangan daerah (tunda) atau tunjangan kinerja (tukin) untuk tahun anggaran 2017 kepada seluruh Pegawai negeri sipil (PNS) di Lingkungan kerjanya. Tunjangan ini diberikan juga kepada seluruh Guru SMKN dan SMAN se-provinsi Banten

Sekretaris daerah Pemprov Banten, Ranta Soeharta menjelaskan, sebagian anggaran tersebut, dipangkas dari anggara belanja lain yang dilakukan sebelumnya. “Pemangkasan anggaran ini, termasuk jumlah anggaran biaya yang biasa diterima oleh para pejabat eselon di lingkungan Pemprov Banten, yaa termasuk saya juga kena pangkas,” kata Ranta, saat membuka acara Forum Perangkat Daerah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.



Menurut Ranta, upaya yang dilakukan oleh Pemprov Banten tersebut, sebagai bagian dari semangat untuk meningkatkan kualitas guru dalam memberikan pelajaran kepada para siswa.

“Saya harapkan dengan cara ini, semangat juang guru akan terus meningkat seiring dengan persaingan mutu di tingkat pendidikanan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Engkos Kosasih Samanhudi menjelaskan, seluruh guru di Banten sudah siap. Tentang pelimpahan SMA/SMK ke Dindikbud Provinsi sudah tidak masalah.

Dia menjelaskan, semua
persiapan sudah final, tinggal berjalan. Dindikbud Banten sudah menganggarkan kebutuhan pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten dan kota ke Provinsi Banten tersebut mencapai Rp 1,8 triliun.

Anggaran sebesar itu kata Engkos, sudah di ajukan. “Di dalam pengajuan ada dana untuk tunjangan dan operasional sekolah,” katanya.

Untuk diketahui, Dindikbud Provinsi Banten akan mengelola 1.018 sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) baik negeri maupun swasta yang berada di delapan kabupaten/kota. Hal ini berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Diantara kebutuhan biaya pengelolaan tersebut yakni alokasi untuk menggaji guru PNS yang jumlahnya mencapai 11.893 orang.

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten, jumlah sekolah, siswa, dan Guru di Provinsi Banten pada tahun ajaran 2013/2014 meliputi, SMAN sebanyak 146 sekolah dan SMA swasta sebanyak 330 sekolah. Sedangkan SMKN sebanyak 75 sekolah dan SMK swasta sebanyak 499 sekolah.

Baca juga ; INI RINCIAN BESARAN TUNJANGAN PROFESI YANG DITERIMA GURU


Selanjutnya, siswa SMAN sebanyak 86.845 siswa dan a SMA swasta sebanyak 59.912 siswa, SMKN sebanyak 49.140 siswa dan SMK swasta sebanyak 206.858 siswa. Sementara guru SMAN sebanyak 4.487 guru dan SMA swasta sebanyak 2.713 guru, SMKN 1.637 guru dan SMK swasta sebanyak 3.386 guru. [www.sinarberita.com]

Saturday, April 8, 2017

INI RINCIAN BESARAN TUNJANGAN PROFESI YANG DITERIMA GURU

BREAKING NEWS - Sasaran penerima tunjangan profesi yaitu guru yang berstatus sebagai Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Guru Bukan PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG). 

Guru tersebut juga harus memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Besaran tunjangan profesi bagi guru sebagai berikut:

1. Guru PNS diberikan tunjangan sebesar gaji pokok per bulan.

2. Guru Bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan disesuaikan dengan memperhatikan Pangkat, Golongan, Jabatan dan Kualifikasi Akademik yang berlaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing, tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Guru Bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga ; PGRI, UNIFAH ROSYIDI: TUNJANGAN PROFESI GURU DIPASTIKAN CAIR TIAP BULAN

Sesuai petunjuk teknis (Juknis) tentang penyaluran tunjangan profesi guru, penyaluran tunjangan dilaksanakan secara triwulanan, yaitu: (a.) triwulan I paling cepat pada bulan Maret, (b.) triwulan II paling cepat pada bulan Juni, (c.) triwulan III paling cepat pada bulan September, dan (d.) triwulan IV paling cepat pada bulan November. [sekolahdasar.net]

Friday, April 7, 2017

PGRI, UNIFAH ROSYIDI: TUNJANGAN PROFESI GURU DIPASTIKAN CAIR TIAP BULAN

BREAKING NEWS - Keluhan terhadap pencairan tunjangan profesi guru (TPG) tidak pernah habis. Keluhan terbaru, mengapa pencairannya tidak bisa setiap bulan?

Plt Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi mengatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) selaku pemegang otoritas pencairan TPG seharusnya bisa meniru pencairan tunjangan profesi dosen.


”Tunjangan profesi dosen bisa cair rutin setiap bulan, kenapa untuk guru tidak bisa?” ujarnya di Jakarta kemarin.

Selama ini pencairan TPG menggunakan mekanisme rapelan. Pencairan tunjangan berbasis profesionalisme guru itu dirapel setiap tiga bulan. Pembayaran TPG untuk Januari-Maret dibayar April.

Begitu seterusnya sehingga dalam setahun ada empat periode pencairan.

Ketika dikonfirmasi, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, pencairan TPG yang dirapel setiap tiga bulan bukan aturan mati. ”Bisa saja dicairkan bulanan seperti dosen,” katanya.
Baca juga : MULAI TAHUN INI, GURU BAKAL MENERIMA TPG DAN GAJI BULANAN BERSAMAAN

Namun, pejabat yang akrab disapa Pranata itu mengatakan, perlu ada regulasi khusus untuk mengaturnya. [pojoksatu]

Thursday, April 6, 2017

MULAI TAHUN INI, GURU BAKAL MENERIMA TPG DAN GAJI BULANAN BERSAMAAN

BREAKING NEWS - Kabar gembira buat rekan­rekan guru terkait dengan TPG dan gaji bulanan akan dibayar bersamaan.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyambut gembira alokasi tunjangan
profesi guru (TPG) 2017 yang mencapai Rp 56,6 triliun.

Mereka berharap kendala­kendala kecil dalam proses pencairan TPG yang selama ini terjadi bisa diatasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).



Plt Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi mengatakan, sudah waktunya Kemendikbud menyederhanakan proses penyaluran dan pembayaran TPG.

’’Hilangkan berbagai persyaratan administrasi yang tidak perlu,’’ katanya, seperti diberitakan Jawa Pos hari ini.

Dia bahkan berharap TPG bisa dicairkan rutin setiap bulan dan melekat dengan pembayaran gaji.

Menurut Unifah, penyatuan pencairan TPG dengan gaji guru bisa lebih efektif dan menghapus biaya­biaya administrasi dan tata kelola lainnya.

Dia mencontohkan selama ini tunjangan profesi untuk dosen bisa dibayar rutin setiap bulan. Jadi untuk TPG juga bisa diupayakan pencairannya rutin setiap bulan.

Unifah juga mengritisi jumlah guru yang berhak mendapatkan TPG. Seperti dalam paparan RAPBN 2017 bidang pendidikan, alokasi TPG hanya untuk 1,3 juta orang guru PNS daerah.

Padahal jumlah guru secara keseluruhan, PNS dan non­PNS berjumlah 2,4 juta. ’’Itu artinya baru 60 persen guru yang sudah disertifikasi,’’ katanya. Unifah berharap proses sertifikasi bisa segera tuntas untuk seluruh guru.

Pelaksanaan sertifikasi guru juga diharapkan melihat kondisi guru di lapangan. Menurut dia, ada guru yang sudah senior, tetapi dinilai jelek saat sertifikasi.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, bisa saja penyaluran TPG dibayarkan setiap bulan.

Namun aturan hukumnya harus diubah dahulu. Sampai sekarang aturan hukum penyaluran TPG menyebutkan, tunjangan itu dibayarkan triwulanan.

Pranata menjelaskan tidak ada perubahan dalam pengalokasian TPG. Untuk guru PNS, besaran TPG yang diterima adalah sama dengan gaji pokok setiap bulan.

Masing­masing guru PNS bisa mendapatkan TPG yang berbeda, karena gaji pokoknya berbeda ­beda.

Baca juga : INI DIA SURAT EDARAN VERIFIKASI PEMBAYARAN INPASSING TAHUN 2017


Untuk guru non­PNS, besaran TPG yang diterima Rp 1,5 juta per bulan. Besaran TPG ini bisa berubah jika guru non­PNS itu mengikuti program inpassing atau penyetaraan.

Guru­guru non­PNS yang ikut program inpassing akan disetarakan dengan guru PNS, sehingga TPG yang diterima tidak lagi Rp 1,5 juta per bulan. [http://www.liputanguru.tk/]

Tuesday, April 4, 2017

ALHAMDULILLAH, DIPASTIKAN GURU BAKAL JADI PNS NASIONAL

BREAKING NEWS - Sebaran guru yang tidak merata menjadi persoalan klasik yang tak kunjung selesai. Wakil Presiden Jusuf Kalla mewacanakan untuk menjadikan guru sebagai pegawai negeri sipil (PNS) nasional. Jadi, mereka bisa dipindah-pindah sesuai kebutuhan.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengungkapkan, saat ini rasio secara nasional guru dan siswa itu sebenarnya telah di angka 1:18. Jumlah tersebut hanya terpaut satu angka dibandingkan Jepang yang punya rasio guru siswa 1:17. Tapi, persebaran guru di Indonesia masih belum merata.

 

Penyebab utamanya adalah guru menjadi pegawai daerah setelah ada otonomi. “Kita nomor 2 di Asia dari perbandingan guru dengan murid. Jadi mestinya efisien. Kenapa itu terjadi? Karena distribusinya yang tidak baik akibat otonomi pegawai negeri,” ujar JK, saat membuka Konvensi Nasional Pendidikan Nasional VIII di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Rabu (12/10) malam.

JK mengibaratkan bakal sulit memindah guru dari Kabupaten Bogor ke Sukabumi. Meskipun di Sukabumi ada kekurangan guru misalnya. ”Ada pikiran untuk memberikan suatu fungsi nasional kepada guru sehingga kita bisa pindah-pindahkan, yang mana kekurangan pindah ke situ,” imbuh dia.

Selain itu, guru yang saat ini menjadi pegawai daerah rawan terseret arus politik pada saat pemilihan kepala daerah. Bahkan, ada guru yang terlibat menjadi tim sukses bupati atau wali kota. Bila calon kepala daerah terpilih maka guru tersebut bisa menjadi kepala dinas.

”Kalau kalah ditempatkan di kecamatan yang jauh, ya apa boleh buat ‘kan. Ini kita harus hindari itu,” ujar JK.

Semestinya, guru saat ini harus lebih profesional. Lantaran, tunjangan untuk guru juga sudah lebih tinggi dibandingkan pegawai negeri sipil yang satu golongan. Apalagi, anggaran pendidikan yang punya porsi 20 persen dari APBN itu sekitar 60 persennya dipergunakan untuk keperluan guru.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menuturkan, pemindahan guru dari PNS daerah ke pusat itu bisa saja terjadi. “Tetapi karena terkait dengan aturan, undang-undangnya harus diubah dulu,” katanya. Pejabat yang akrab disapa Pranata itu menjelaskan, status kepegawaian guru salah satunya terikat dengan UU Otonomi Daerah.

Pranata menjelaskan, pendidikan usia dini, dasar, dan menengah itu adalah kewenangan pemerintah pusat yang diotonomikan ke daerah. Sementara untuk pendidikan keagamaan dan pendidikan tinggi tetap terpusat. Pendidikan keagamaan di bawah Kementerian Agama (Kemenag) sementara pendidikan tinggi di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti).

“Berdasarkan ketentuan otonomi daerah itu, PNS guru PAUD, dasar, dan menengah menjadi pegawai pemda,” tuturnya.

Aturan yang berlaku saat ini adalah PNS guru PAUD, SD, dan SMP adalah milik pemerintah kabupaten dan kota. Sedangkan untuk PNS guru SMA dan SMK menjadi pegawai pemerintah provinsi.

Pejabat yang hobi kuliner Sunda itu menjelaskan jika nanti UU tentang otonomi daerah direvisi dan menyasar urusan pendidikan, bisa saja PNS guru berganti jadi pegawai pusat. Dia mengakui bahwa distribusi guru PNS terjadi ketimpangan antara kawasan perkotaan dengan pedalaman.
Baca juga ;  BERIKUT DAFTAR NAMA PTT YANG LOLOS DALAM SELEKSI CPNS TAHUN 2017

Untuk mengatasi kesenjangan guru berkualitas itu, Kemendikbud membuat program pengiriman guru garis depan (GGD). Guru-guru peserta program GGD ini tetap berstatus PNS daerah. Namun mereka terikat kontrak untuk bersedia ditempatkan di daerah terluar, terdepan, dan terpencil (3T). Tahun ini, kuota GGD mencapai 7.000 kursi. [prokal]

Friday, March 31, 2017

INI DIA DAFTAR GAJI GURU YANG TELAH DAPATKAN SK INPASSING

BREAKING NEWS - Inpassing adalah proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional guru Non PNS dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru PNS.

Inpassing bertujuan untuk tertib administrasi, pemetaan guru dan kepastian pemberian tunjangan yang menjadi hak mereka.

  1. TABEL GAJI GURU PENERIMA SK INPASSING 2016 ( GOL I - II )




 2. TABEL GAJI GURU PENERIMA SK INPASSING 2016 ( GOL III - IV )

Inpassing merupakan penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Inpassing bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga : KABAR GEMBIRA ! PRESIDEN JOKOWI TELAH MENERBITAKAN SURPRES REVISI UU ASN... MULAI APRIL, HONORER BAKAL JADI PNS

Inpassing guru non PNS diatur dalam Permendiknas Nomor 22/2010 tentang Perubahan atas Permendiknas Nomor 47/2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS (GBPNS) dan Angka Kreditnya. [http://www.sindoberita.com]