Showing posts with label HONORER. Show all posts
Showing posts with label HONORER. Show all posts

Monday, April 10, 2017

INI DIA KRITERIA GURU HONORER YANG BAKAL MENDAPATKAN SK PNS

BREAKING NEWS - Berdasarkan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 tahun 2017 bahwa setiap guru honorer harus menerima Surat Keputusan (SK) dari pemerintah daerah.

Sehingga para guru honorer berkesempatan untuk mengikuti setifikasi dan memperoleh gaji yang bersumber dari 15 persen dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

 

Menilik hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Hasan Basri mengakui bahwa pihaknya sedang mempersiapkan SK para honorer.

"Proses pemberian SK harus persetujuan wali kota. Sekarang sedang diproses dasar-dasar hukumnya. Lebih cepat lebih baik. Saya harap para honorer bersabar," kata Hasan saat dihubungi www.tribun-medan.com, Minggu (2/4/2017).

Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan memprioritaskan honorer yang memiliki masa kerja paling lama. Hasan juga menegaskan bahwa hanya honorer sarjana pendidikan saja yang akan mendapatkan SK.

"Kita prioritaskan honorer senior, yang paling lama dan paling banyak jam mengajarnya. Saya mau tegaskan tak ada selain sarjana pendidikan yang dapat SK. Kalau semua sarjana dapat SK, wartawan pun bisa dapat," sambungnya.

Tak ketinggalan, ia meminta para honorer untuk tidak percayai siapa pun yang memberikan jaminan percepatan pengurusan SK.
 

Apabila ada oknum Dinas Pendidikan dan organisasi eksternal maka ia akan melaporkan hal tersebut ke saber pungli.

"Jangan ada yang mengambil keuntungan dalam permasalahan ini. Jangan terkecoh dengan janji-janji baik dari dinas dan organisasi. Kita ada tim siber pungli, laporkan namanya ke saya biar saya habisi," ucapnya mengakhiri. [tribunnews]

Sunday, April 9, 2017

REVISI UU ASN DI SAHKAN : SEBANYAK 439 RIBU TENAGA HONORER DI ANGKAT JADI PNS

BREAKING NEWS - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menjadi inisiatif DPR.

Pengesahan itu dilakukan pada sidang paripurna, Selasa (24/1/2017).

Salah satu poin revisi menyangkut tuntutan honorer yang meminta diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

  

"Apakah RUU usul inisiatif anggota DPR tentang perubahan UU 5/2014 tentang ASN dapat disetujui menjadi rancangan UU usul DPR RI?" tanya Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah selaku pimpinan sidang.

"Setujuuu," jawab peserta sidang.

Sejumlah anggota memberikan catatan terhadap revisi tersebut.

Anggota Fraksi Partai Nasdem Akbar Faisal mengatakan, meski fraksi setuju terhadap usulan revisi, ada beberapa catatan.

Salah satunya terkait anggaran pembayaran gaji harus mendapatkan perhatian.

Negara akan mengangkat 439 ribu tentang honor K2 dan gaji yang akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bisa mencapai Rp 23 triliun.

"Harus ada penjelasan tuntas dari pemerintah darimana uang itu. Jangan sampai mereka berharap dibayar gajinya tapi menjadi persoalan," tutur Akbar.

Sementara itu, Anggota Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS) Ansory Siregar menyinggung soal pembahasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

Saat itu, DPR didatangi kepala-kepala desa dari seluruh Indonesia yang berdemonstrasi.
Pemerinth saat itu takut tak bisa menggelontorkan dana sekitar Rp 38 triliun untuk dana desa.

Namun, saat itu DPR mendesak bahwa alokasi anggaran harus ada.

"Akhirnya kita undangkan sekarang, Alhamdulillah RUU Desa sudah diundangkan dua tahun dan desa seluruh Indonesia sangat bagus," kata Ansory.

"Sekarang mengenai ASN, ada lagi alasan yang itu-itu saja, enggak ada duit. Ada 430 ribu pegawai K2 yang akan di-PNS-kan. Kalau uang itu untuk mereka ya tidak apa-apa, saya di Komisi XI sudah pusing untuk mengatasi pengangguran ini. Ini cuma Rp 23 triliun kok. Duit itu ada," lanjut dia.

Menanggapi sejumlah tanggapan fraksi, pengusul revisi UU ASN, Rieke Diah Pitaloka berterima kasih atas masukan yang diberikan para anggota Dewan.

Ia berharap tak ada aura "menakut-nakuti" soal beban keuangan negara dan mempertanyakan dari mana angka Rp 23 triliun yang disebut-sebut akan menjadi beban anggaran negara tersebut.

Menurut dia, anggapan itu hanya merupakan asumsi.

"Kita tidak bisa berasumsi. Ini persoalan hidup rakyat. Persoalan negara keberatan rp 23 triliun, APBN kurang lebih ada Rp 2.000 triliun. Jika harus mengeluarkan Rp 23 triliun, itu maksimum 2 persennya. Apakah negara tidak mau memberikan 2 persen bagi mereka yang bekerja di garda terdepan?" tanya Rieke.

"Ini persoalan yang akan kita lanjutkan dalam pembahasan," sambungnya.
Baca juga : KABAR GEMBIRA ! SELURUH GURU PNS TERIMA TUNJANGAN KINERJA

Menindaklanjuti pengesahan ini, DPR akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo dan meminta agar surat presiden (surpres) segera dikirimkan ke DPR untuk kemudian masuk ke tahap pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) atau komisi terkait. [www.sindoberita.com]

Wednesday, April 5, 2017

DPR; HONORER YANG LULUS ADMINISTRASI BISA LANGSUNG DIANGKAT JADI CPNS

BREAKING NEWS - Pengangkatan honorer menjadi CPNS pada tahun 2017 dan tahun mendatang menuai informasi baru. 

Pengangkatan honorer nantinya tidak melalui tes ujian, namun hanya verval (verifikasi dan validasi) berkas surat keputusan pejabat pembina pegawaian.

 

Saat ini, Revisi UU ASN sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2016 dan sudah dibahas di DPR. Pembahasan di Badan Legislasi DPR dan Panitia Kerja sudah selesai.
Baca juga : ALHAMDULILLAH, DIPASTIKAN GURU BAKAL JADI PNS NASIONAL

Muatan isinya sementara sudah mengakomodir kepastian nasib dan perlindungan serta pengangkatan PNS secara langsung bagi Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan juga tenaga kontrak. [aplikasipendidik]

Saturday, April 1, 2017

PEMERINTAH BAKAL MENGURANGI 1 JUTA PNS DAN MENGANGKAT SEJUMLAH TENAGA HONORER DALAM REVISI UU ASN

BREAKING NEWS - Masih ingat dengan rencana rasionalisasi atau pengurangan 1 juta pegawai negeri sipil (PNS)? Rencana ini sempat didengungkan pemerintah beberapa waktu lalu dengan tujuan mewujudkan porsi PNS yang ideal. Namun rencana ini sempat tenggelam. Lantas, bagaimana kelanjutannya?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur menerangkan, kelanjutan rasionalisasi 1 juta PNS ini akan dibahas dengan DPR. Hal itu sejalan dengan rencana pemerintah merevisi Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

"Jadi nanti sikap pemerintah disampaikan saat rapat dengan DPR," kata dia di Kementerian PAN-RB Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Lebih lanjut dia menerangkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melayangkan surat ke DPR terkait rencana revisi UU tersebut. Intinya, Presiden menunjuk Menteri PAN-RB, Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan HAM untuk membahas revisi UU.

Dia mengatakan, surat itu hanya berisi penugasan pada tiga menteri untuk melakukan pembahasan dengan DPR. Surat itu belum menyebut isi apa saja yang bakal direvisi.

"Pembahasan UU itu antara pemerintah DPR. Pemerintah sekarang sedang merumuskan sikapnya terhadap usulan perubahan," ungkap dia.
 

Dia mengatakan, ketiga pihak akan berkoordinasi terlebih dahulu sebelum memutuskan langkah selanjutnya.

"Kita koordinasi, karena kaitannya masalah keuangan, legalnya, banyak kaitannya. Implementasi semua kebijakan itu nanti berkaitan dengan keuangan. Kita bersama Kementerian Keuangan untuk melakukan sikap pemerintah seperti apa," ujar dia. [liputan6]

Friday, March 31, 2017

KABAR GEMBIRA ! PRESIDEN JOKOWI TELAH MENERBITAKAN SURPRES REVISI UU ASN... MULAI APRIL, HONORER BAKAL JADI PNS

BREAKING NEWS - Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan surat presiden (Surpres) tentang revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Presiden Jokowi menunjuk tiga menteri untuk membahas revisi UU tersebut. Ketiga menteri yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan HAM.

“Bolanya sekarang ada di DPR RI. Revisi berjalan cepat atau lambat tergantung DPR RI dan pemerintah,” politikus Gerindra Bambang Riyanto, Rabu (29/3).

 

Menurutnya, begitu Surpres terbit, pimpinan DPR RI akan membawa ini ke Bamus untuk ditetapkan jadwal pembahasan.

Dia memperkirakan, pembahasan akan dimulai bulan depan. Mengingat, revisi UU ASN sifatnya sangat segera.

"Presiden menginginkan pembahasan ini dipercepat. Kami akan bergerak cepat juga karena intinya DPR RI sangat mendukung percepatan revisi UU ASN agar masalah honorer dan pegawai tidak tetap bisa selesai dengan cepat,” terang Bambang.
Baca juga : BERIKUT SYARAT DAN BERKAS PENDAFTARAN SERGUR 2017 KEMENAG

Dia berharap seluruh honorer maupun PTT untuk tetap mengawal pembahasan ini. Mengingat, dalam revisi yang hanya menyorot sekitar lima pasal ini tujuannya untuk menyelamatkan honorer serta PTT dengan masa pengabdian belasan hingga puluhan tahun.

"Saya lega juga, akhirnya presiden cepat menerbitkan surpresnya meski sebagian meragukan surpresnya akan turun," tandasnya. [jpnn]

Thursday, March 30, 2017

PEMERINTAH SEGERA TERBITKAN PP HONORER, PNS DAN PPPK

BREAKING NEWS -  Menteri PAN-RB menyatakan bahwa sebelum pembahasan revisi UU ASN rampung Pemerintah akan menerbitkan PP ASN yang didalamya juga membahas Honorer dan PPPK.

PP yang akan diterbitkan tersebut merupakan materi untuk menjalankan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

 
 
Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur saat melakukan Rapat Kerja bersama Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan Komisi II DPR RI, Kamis (02/02).

Untuk itu disepakati  bersama Komisi II DPR RI bahwa pelaksanaan revisi UU ASN akan menunggu hingga terbitnya PP tersebut, karena akan dilakukan kajian lebih lanjut dalam pelaksanaannya.

Apabila PP tersebut kompatibel dalam implementasi kebijakan manajemen ASN , maka revisi UU ASN tentatif dilakukan.

Menteri Asman menjelaskan bahwa seluruh PP tersebut telah sampai pada tahap finalisasi dan seluruh Kementerian yang terkait dalam PP sudah menandatangani, “Saat ini kami tinggal menunggu pengesahan ataupun tanda tangan dari Presiden RI,“ujar MenPANRB.

Ia menjelaskan bahwa dalam waktu dekat pemerintah akan menerbitkan 11 PP yang berisi aturan kebijakan terkait Aparatur Sipil Negara. Dalam PP tersebut terdapat materi yang akan mengatur tentang manajemen ASN baik itu untuk aparatur yang memiliki status Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun nantinya yang akan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam rapat kerja kali ini, terdapat sejumlah kebijakan yang menjadi pembahasan utama seperti manajemen kepegawaian nasional, penyelesaian tenaga honorer, serta rencana revisi UU No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam paparannya, MenPANRB menjelaskan bahwa struktur ASN yang dimiliki oleh Pemerintah Indonesia saat ini, berdasarkan data KemenPANRB per Januari 2017, komposisi ASN di Indonesia masih didominasi oleh Jabatan Fungsional Guru yaitu sebanyak 37,43% , dan Jabatan Fungsional Umum Administrasi sebesar 37,69% dari total 4.475.997 aparatur sipil negara yang masih aktif bekerja baik di instansi pusat maupun daerah.

"Ini berarti ASN Indonesia masih sangat kekurangan aparatur yang memiliki kemampuan dan keahlian spesifik tertentu. Untuk kebijakan ke depan, tentu kita harus meningkatkan kapasitas ASN yang sudah ada ini untuk memiliki kualitas dan kualifikasi yang menunjang tata kelola pemerintah akuntabel di Indonesia," ujar Menteri Asman.
Menurut MenPANRB, untuk meningkatkan kapasitas ASN maka diperlukan pendidikan pelatihan berkesinambungan sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi masing-masing.

"Seluruh ASN harus mendapatkan pendidikan dan pelatihan dalam sesuai kompetensi setiap tahunnya untuk menjaga kualitas kinerjanya," jelas Menteri Asman.

MenPANRB menjelaskan, kedepan pendidikan yang diterima oleh para ASN terutama yang telah berada dalam posisi jabatan tinggi tidak hanya lagi diberikan oleh widyaiswara, namun juga harus diberikan oleh para CEO (Chief Executive Officer) lembaga privat swasta agar dapat meningkatkan wawasan ASN secara global serta untuk meningkatkan standar profesionalisme ASN secara signifikan.

Dalam kesempatan tersebut MenPANRB juga mengingatkan kembali bahwa pemerintah telah menunjukkan keseriusan dalam penyelesaian tenaga honorer. Hingga saat ini, pengangkatan PNS masih didominasi ASN yang berasal dari tenaga honorer. Dari total 1,8 juta ASN yang diangkat sebagai PNS selama kurun waktu 2005-2009, 58.8% berasal dari tenaga honorer, sedangkan 42.2% merupakan pelamar umum yang terseleksi sesuai kebutuhan organisasi instansi masing-masing.

"Tentu pengangkatan PNS yang berasal dari honorer ini tidak sama dengan pelamar umum, karena pada umumnya tenaga honorer tidak terseleksi melalui pengujian kompetensi dan kualifikasi tertentu untuk mengisi jabatan yang ada. Tentunya menjadi bukti komitmen pemerintah dalam penyelesaian tenaga honorer yang ada," ujarnya.

Lebih lanjut lagi, Menteri Asman menjelaskan bahwa tren belanja gaji pegawai terus mengalami peningkatan dari Rp 351 T ditahun 2010 menjadi Rp 732 T ditahun 2016. Untuk mengatasi belanja pegawai yang telah mengalami peningkatan tiap tahunnya, MenPANRB terus menginisiasi pola baru yaitu dengan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik(SPBE) atau lebih dikenal dengan e-government agar terjadi efisiensi dalam pengelolaan anggaran, sehingga dalam tata kelola pemerintah Indonesia akuntabilitasnya terjamin dan berorientasi hasil.

Baca juga : INI DIA SURAT DIRJEN GTK NOMOR 09709/B-B4/GT/2017 TENTANG JADWAL UKG ULANG TAHUN 2017 DAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2017
 
Menteri PANRB juga menjelaskan bahwa saat ini belanja pensiun PNS/TNI/Polri  pada tahun 2016 telah mencapai Rp 108,58 T . Kenaikan ini cukup signifikan mengingat pada tahun 2010 pemerintah menghabiskan 50,3 T untuk belanja pensiun.  Untuk melakukan penghematan kedepannya , MenPANRB menyatakan bahwa Pemerintah perlu mengkaji skema pensiun dengan sistem yang lebih memberikan manfaat bagi para pensiunan PNS/TNI/Polri seperti program pemberdayaan usaha para pensiunan.

Rapat kerja ini dipimpin oleh Zainudin Amali dan turut dihadiri oleh SesmenPANRB Dwi Wahyu Atmaji, Deputi SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja, Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Rini Widyantini, Dirjen OTDA Kemendagri Sony Sumarsono, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, serta Ketua KASN Sofian Effendi. [http://www.sindoberita.com/]

Tuesday, March 28, 2017

INI DIA DATA PENERIMA TUNJANGAN GURU HONORER YANG BAKAL CAIR AKHIR MARET 2017

BREAKING NEWS - Pencairan tunjangan guru honorer yang akan dicairkan pada bulan Maret ini membuat semua GTT ikut senang. Pasalnya, dana tunjangan tersebut sudah disiapkan per Pemprov.

Daftar Provinsi dan Tanggal Pencairan Tunjangan Honorer 2017:

 

Salah satu contoh kami informasikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng, Gatot Bambang Hastowo, memastikan tunjangan untuk guru honorer di 35 kabupaten dan kota akan dibayarkan Maret mendatang. Pembayaran itu diperuntukan bagi guru wiyata bakti SMK dan SMA.
Baca juga : REVISI UU ASN DI SAHKAN : SEBANYAK 439 RIBU TENAGA HONORER DI ANGKAT JADI PNS

Pemberian tunjangan sempat tersendat setelah muncul pengalihan pengelolaan sekolah dari kabupaten kota ke pemerintah provinsi. [http://www.sindoberita.com]

Monday, March 27, 2017

REVISI UU ASN DI SAHKAN : SEBANYAK 439 RIBU TENAGA HONORER DI ANGKAT JADI PNS

BREAKING NEWS - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menjadi inisiatif DPR.

Pengesahan itu dilakukan pada sidang paripurna, Selasa (24/1/2017).

Salah satu poin revisi menyangkut tuntutan honorer yang meminta diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Apakah RUU usul inisiatif anggota DPR tentang perubahan UU 5/2014 tentang ASN dapat disetujui menjadi rancangan UU usul DPR RI?" tanya Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah selaku pimpinan sidang.

 

"Setujuuu," jawab peserta sidang.

Sejumlah anggota memberikan catatan terhadap revisi tersebut.

Anggota Fraksi Partai Nasdem Akbar Faisal mengatakan, meski fraksi setuju terhadap usulan revisi, ada beberapa catatan.

Salah satunya terkait anggaran pembayaran gaji harus mendapatkan perhatian.

Negara akan mengangkat 439 ribu tentang honor K2 dan gaji yang akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bisa mencapai Rp 23 triliun.

"Harus ada penjelasan tuntas dari pemerintah darimana uang itu. Jangan sampai mereka berharap dibayar gajinya tapi menjadi persoalan," tutur Akbar.

Sementara itu, Anggota Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS) Ansory Siregar menyinggung soal pembahasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

Saat itu, DPR didatangi kepala-kepala desa dari seluruh Indonesia yang berdemonstrasi.
Pemerinth saat itu takut tak bisa menggelontorkan dana sekitar Rp 38 triliun untuk dana desa.

Namun, saat itu DPR mendesak bahwa alokasi anggaran harus ada.

"Akhirnya kita undangkan sekarang, Alhamdulillah RUU Desa sudah diundangkan dua tahun dan desa seluruh Indonesia sangat bagus," kata Ansory.

"Sekarang mengenai ASN, ada lagi alasan yang itu-itu saja, enggak ada duit. Ada 430 ribu pegawai K2 yang akan di-PNS-kan. Kalau uang itu untuk mereka ya tidak apa-apa, saya di Komisi XI sudah pusing untuk mengatasi pengangguran ini. Ini cuma Rp 23 triliun kok. Duit itu ada," lanjut dia.

Menanggapi sejumlah tanggapan fraksi, pengusul revisi UU ASN, Rieke Diah Pitaloka berterima kasih atas masukan yang diberikan para anggota Dewan.

Ia berharap tak ada aura "menakut-nakuti" soal beban keuangan negara dan mempertanyakan dari mana angka Rp 23 triliun yang disebut-sebut akan menjadi beban anggaran negara tersebut.

Menurut dia, anggapan itu hanya merupakan asumsi.

"Kita tidak bisa berasumsi. Ini persoalan hidup rakyat. Persoalan negara keberatan rp 23 triliun, APBN kurang lebih ada Rp 2.000 triliun. Jika harus mengeluarkan Rp 23 triliun, itu maksimum 2 persennya. Apakah negara tidak mau memberikan 2 persen bagi mereka yang bekerja di garda terdepan?" tanya Rieke.

"Ini persoalan yang akan kita lanjutkan dalam pembahasan," sambungnya.
 

Menindaklanjuti pengesahan ini, DPR akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo dan meminta agar surat presiden (surpres) segera dikirimkan ke DPR untuk kemudian masuk ke tahap pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) atau komisi terkait. [www.sindoberita.com]

Friday, March 24, 2017

REVISI UU ASN SUDAH DI SAHKAN, INILAH JUMLAH DAN DATA HONORER YANG DI ANGKAT JADI PNS

BREAKING NEWS - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang­Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menjadi inisiatif DPR.

Pengesahan itu dilakukan pada sidang paripurna, Selasa (24/1/2017). Salah satu poin revisi menyangkut tuntutan honorer yang meminta diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).



"Apakah RUU usul inisiatif anggota DPR tentang perubahan UU 5/2014 tentang ASN dapat disetujui menjadi rancangan UU usul DPR RI?" tanya Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah selaku pimpinan sidang.

"Setujuuu," jawab peserta sidang. Sejumlah anggota memberikan catatan terhadap revisi tersebut. Anggota Fraksi Partai Nasdem Akbar Faisal mengatakan, meski fraksi setuju terhadap usulan revisi, ada beberapa catatan.

Salah satunya terkait anggaran pembayaran gaji harus mendapatkan perhatian. Negara akan mengangkat 439 ribu tentang honor K2 dan gaji yang akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bisa mencapai Rp 23 triliun.

"Harus ada penjelasan tuntas dari pemerintah darimana uang itu. Jangan sampai mereka berharap dibayar gajinya tapi menjadi persoalan," tutur Akbar.

Sementara itu, Anggota Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS) Ansory Siregar menyinggung soal pembahasan Undang­Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

Saat itu, DPR didatangi kepala­kepala desa dari seluruh Indonesia yang berdemonstrasi. Pemerinth saat itu takut tak bisa menggelontorkan dana sekitar Rp 38 triliun untuk dana desa. 

Namun, saat itu DPR mendesak bahwa alokasi anggaran harus ada. 

Desa sudah diundangkan dua tahun dan desa seluruh Indonesia sangat bagus," kata Ansory. "Sekarang mengenai ASN, ada lagi alasan yang itu­itu saja, enggak ada duit. Ada 430 ribu pegawai K2 yang akan di­PNS­kan. Kalau uang itu untuk mereka ya tidak apa­apa, saya di Komisi XI sudah pusing untuk mengatasi pengangguran ini.

Ini cuma Rp 23 triliun kok. Duit itu ada," lanjut dia. Menanggapi sejumlah tanggapan fraksi, pengusul revisi UU ASN, Rieke Diah Pitaloka berterima kasih atas masukan yang diberikan para anggota Dewan.

Ia berharap tak ada aura "menakut­nakuti" soal beban keuangan negara dan mempertanyakan dari mana angka Rp 23 triliun yang disebut­sebut akan menjadi beban anggaran negara tersebut.

Menurut dia, anggapan itu hanya merupakan asumsi. "Kita tidak bisa berasumsi. Ini persoalan hidup rakyat. Persoalan negara keberatan rp 23 triliun, APBN kurang lebih ada Rp 2.000 triliun. Jika harus
mengeluarkan Rp 23 triliun, itu maksimum 2 persennya. Apakah negara tidak mau memberikan 2 persen bagi mereka yang bekerja di garda terdepan?" tanya Rieke. "Ini persoalan yang akan kita lanjutkan dalam pembahasan," sambungnya.


Menindaklanjuti pengesahan ini, DPR akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo dan meminta agar surat presiden (surpres) segera dikirimkan ke DPR untuk kemudian masuk ke tahap pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) atau komisi terkait. [http://www.liputanguru.tk]

Thursday, March 23, 2017

HONORER WAJIB BACA ! BEGINI RANCANGAN SOLUSI TENAGA HONORER DIANGKAT JADI PNS DALAM REVISI UU ASN

BREAKING NEWS - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arif Wibowo mengatakan dalam perekrutan tenaga honorer menjadi aparatur sipil negara pada revisi Undang­Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) cukup dengan mekanisme verifikasi validasi. “Verifikasi validasi menjadi penting apakah benar jumlah honorer itu sebanyak itu,” kata dia di Jakarta, Rabu, 8 Februari 2017.

Menurut Arif, selain dengan verifikasi validasi, pengangkatan tenaga honorer memperhatikan kemampuan negara. Ia mengatakan tenaga honorer harus diselamatkan dengan menjadikan mereka PNS. Sebab, mereka sudah puluhan tahun bekerja untuk kepentingan keluarganya.

 

Namun Arif meminta nantinya ada pengawasan dari setiap pengangkatan terhadap tenaga honorer. Itu harus dilakukan untuk mencegah adanya pihakpihak yang menyusup ingin menjadi pegawai negeri. Dalam proses verifikasi validasi nantinya akan memperhitungkan pengalaman dan berkas administrasi yang valid. “Banyak variabel yang menentukan,” kata dia.

Menurut Arif, dalam Undang­Undang Aparatur Sipil Negara saat ini belum ada pasal yang mengakomodasi soal tenaga honorer.

Untuk itu, dalam revisinya nanti akan dimasukkan ketentuan peralihan untuk memberikan kepastian hukum kepada mereka. Ia memastikan revisi ini nantinya mampu merangkul para tenaga honorer yang sudah puluhan tahun bekerja tanpa kepastian.

“Ke depan kalau ini sudah selesai yang ada hanya PNS dan P3K, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dengan evaluasi setiap tahunnya,” kata Arif.

Menurut Arif, para tenaga honorer tidak perlu melakukan seleksi untuk diangkat menjadi PNS. Alasannya karena mereka sudah puluhan tahun mengabdi. Selain itu, apabila diseleksi, belum tentu materi seleksinya kompatibel. Ia menilai dengan seleksi maka semakin membatasi ruang mereka untuk diangkat menjadi pegawai negeri.
 

Arif justru mempertanyakan sikap dari Komisi Aparatur Sipil Negara yang menolak perekrutan tenaga honorer tanpa seleksi. Alasan komisi menolak lantaran belum tentu semua tenaga honorer kompeten.

“Harus dilihat secara baik, mereka kami hargai karena pengabdian kepada Negara ini. Mereka kalau enggak mampu bekerja kenapa tidak dipecat dari dulu,” kata Arif. [liputanguru.tk]