Showing posts with label TUNJANGAN. Show all posts
Showing posts with label TUNJANGAN. Show all posts

Sunday, April 9, 2017

KABAR GEMBIRA ! SELURUH GURU PNS TERIMA TUNJANGAN KINERJA

BREAKING NEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, memberikan tunjangan daerah (tunda) atau tunjangan kinerja (tukin) untuk tahun anggaran 2017 kepada seluruh Pegawai negeri sipil (PNS) di Lingkungan kerjanya. Tunjangan ini diberikan juga kepada seluruh Guru SMKN dan SMAN se-provinsi Banten

Sekretaris daerah Pemprov Banten, Ranta Soeharta menjelaskan, sebagian anggaran tersebut, dipangkas dari anggara belanja lain yang dilakukan sebelumnya. “Pemangkasan anggaran ini, termasuk jumlah anggaran biaya yang biasa diterima oleh para pejabat eselon di lingkungan Pemprov Banten, yaa termasuk saya juga kena pangkas,” kata Ranta, saat membuka acara Forum Perangkat Daerah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.



Menurut Ranta, upaya yang dilakukan oleh Pemprov Banten tersebut, sebagai bagian dari semangat untuk meningkatkan kualitas guru dalam memberikan pelajaran kepada para siswa.

“Saya harapkan dengan cara ini, semangat juang guru akan terus meningkat seiring dengan persaingan mutu di tingkat pendidikanan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Engkos Kosasih Samanhudi menjelaskan, seluruh guru di Banten sudah siap. Tentang pelimpahan SMA/SMK ke Dindikbud Provinsi sudah tidak masalah.

Dia menjelaskan, semua
persiapan sudah final, tinggal berjalan. Dindikbud Banten sudah menganggarkan kebutuhan pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten dan kota ke Provinsi Banten tersebut mencapai Rp 1,8 triliun.

Anggaran sebesar itu kata Engkos, sudah di ajukan. “Di dalam pengajuan ada dana untuk tunjangan dan operasional sekolah,” katanya.

Untuk diketahui, Dindikbud Provinsi Banten akan mengelola 1.018 sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) baik negeri maupun swasta yang berada di delapan kabupaten/kota. Hal ini berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Diantara kebutuhan biaya pengelolaan tersebut yakni alokasi untuk menggaji guru PNS yang jumlahnya mencapai 11.893 orang.

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten, jumlah sekolah, siswa, dan Guru di Provinsi Banten pada tahun ajaran 2013/2014 meliputi, SMAN sebanyak 146 sekolah dan SMA swasta sebanyak 330 sekolah. Sedangkan SMKN sebanyak 75 sekolah dan SMK swasta sebanyak 499 sekolah.

Baca juga ; INI RINCIAN BESARAN TUNJANGAN PROFESI YANG DITERIMA GURU


Selanjutnya, siswa SMAN sebanyak 86.845 siswa dan a SMA swasta sebanyak 59.912 siswa, SMKN sebanyak 49.140 siswa dan SMK swasta sebanyak 206.858 siswa. Sementara guru SMAN sebanyak 4.487 guru dan SMA swasta sebanyak 2.713 guru, SMKN 1.637 guru dan SMK swasta sebanyak 3.386 guru. [www.sinarberita.com]

Saturday, April 8, 2017

INI RINCIAN BESARAN TUNJANGAN PROFESI YANG DITERIMA GURU

BREAKING NEWS - Sasaran penerima tunjangan profesi yaitu guru yang berstatus sebagai Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Guru Bukan PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG). 

Guru tersebut juga harus memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Besaran tunjangan profesi bagi guru sebagai berikut:

1. Guru PNS diberikan tunjangan sebesar gaji pokok per bulan.

2. Guru Bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan disesuaikan dengan memperhatikan Pangkat, Golongan, Jabatan dan Kualifikasi Akademik yang berlaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing, tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Guru Bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga ; PGRI, UNIFAH ROSYIDI: TUNJANGAN PROFESI GURU DIPASTIKAN CAIR TIAP BULAN

Sesuai petunjuk teknis (Juknis) tentang penyaluran tunjangan profesi guru, penyaluran tunjangan dilaksanakan secara triwulanan, yaitu: (a.) triwulan I paling cepat pada bulan Maret, (b.) triwulan II paling cepat pada bulan Juni, (c.) triwulan III paling cepat pada bulan September, dan (d.) triwulan IV paling cepat pada bulan November. [sekolahdasar.net]

Friday, April 7, 2017

PGRI, UNIFAH ROSYIDI: TUNJANGAN PROFESI GURU DIPASTIKAN CAIR TIAP BULAN

BREAKING NEWS - Keluhan terhadap pencairan tunjangan profesi guru (TPG) tidak pernah habis. Keluhan terbaru, mengapa pencairannya tidak bisa setiap bulan?

Plt Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi mengatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) selaku pemegang otoritas pencairan TPG seharusnya bisa meniru pencairan tunjangan profesi dosen.


”Tunjangan profesi dosen bisa cair rutin setiap bulan, kenapa untuk guru tidak bisa?” ujarnya di Jakarta kemarin.

Selama ini pencairan TPG menggunakan mekanisme rapelan. Pencairan tunjangan berbasis profesionalisme guru itu dirapel setiap tiga bulan. Pembayaran TPG untuk Januari-Maret dibayar April.

Begitu seterusnya sehingga dalam setahun ada empat periode pencairan.

Ketika dikonfirmasi, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, pencairan TPG yang dirapel setiap tiga bulan bukan aturan mati. ”Bisa saja dicairkan bulanan seperti dosen,” katanya.
Baca juga : MULAI TAHUN INI, GURU BAKAL MENERIMA TPG DAN GAJI BULANAN BERSAMAAN

Namun, pejabat yang akrab disapa Pranata itu mengatakan, perlu ada regulasi khusus untuk mengaturnya. [pojoksatu]

Monday, April 3, 2017

ALHAMDULILLAH, GURU HONORER DAN PNS BAKAL KEBANJIRAN BONUS

BREAKING NEWS - Untuk meningkatkan kinerja dan semangat para guru PAUD maupun SD dalam mengajar, Pemerintah Kabupaten Cirebon akan memberikan bonus insentif.

Bukan hanya itu, guru-guru yang bekerja di daerah pedalaman pun akan mendapat guyuran bonus tidak sedikit.

Bupati Cirebon Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi mengatakan, pihaknya mempunyai inisiatif memberikan bonus insentif kepada para guru PAUD dan SD.

 

“Saya sudah instruksikan kepala Dinas Pendidikan untuk mengadakan studi banding di Magelang. Bagaimana cara Pemkab Magelang memberikan insentif bagi guru-guru,” ujarnya kepada Radar, Kamis (16/3).

Sunjaya juga membeberkan, peran serta dan kontribusi para pendidik di daerah terpencil juga layak mendapat perhatian lebih. Agar mereka lebih semangat dalam
memberikan pembelajaran kepada para generasi muda.

Dengan perhatian itu, Sunjaya berharap pendidikan di Kabupaten Cirebon akan maju.

“Tunjangan insentif atau gaji akan membuat guru-guru kita semangat. Kami juga punya program bagi guru yang berprestasi kita beri hadiah-hadiah, seperti sepeda motor. Insya Allah tahun 2018 mendatang, para guru terpavorit akan kita berangkatkan umrah,” bebernya.
 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Drs H Asdullah Anwar mengakui, kalau Pemkab Cirebon berinisiatif memberikan bonus insentif kepada guru, lantaran banyaknya keluhan para guru honorer yang minim gaji.

“Melihat jeritan para guru PAUD yang honornya cuma Rp100-200 ribu, kemudian guru honorer SD maksimal Rp400 ribu, maka keluhan itu saya sampaikan kepada bupati. Dan, alhamdulillah Pak Bupati senang dan menyetujuinya. Tinggal kami nanti akan komunikasi dengan legislatif. Mudah-mudahan dewan juga menyetujuinya,” beber Asdullah. [sinarberita]

Sunday, April 2, 2017

Inilah Daftar Nama Guru yang Cair Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2017 Bulan April

BREAKING NEWS - Berikut Daftar Nama Guru yang Cair Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2017 Bulan Maret. Silahkan cek tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2017 bagi Bapak/Ibu penerima tunjangan TPG 2017. 
 
Kami menginformasikan bahwa tunjangan sertifikasi 2017 yang seperti biasa akan dicairkan setiap bulan ketiga atau Maret setiap tahunnya akan segera keluar. Kebetulan daftar nama guru guru yang cair sudah ada dalam draft ini silahkan cek terlebih dahulu...
 
 
Silahkan klik gambar untuk memperbesar !
 
Dana Sertifikasi sudah dicairkan maka yang belum cair bagi bapak/ibu guru semua silahkan cek di situs info GTK.

    Baca juga :  INI DIA PENERIMA TUNJANGAN INSENTIF GURU NON PNS 2017


Bagi yang belum mempunyai SK penerima Tunjangan Srtifikasi guru ini silahkan kunjungi linknya  dan download SK Penerima TPG Terbaru 2017. [infopendidikan7]

INI DIA PENERIMA TUNJANGAN INSENTIF GURU NON PNS 2017

BREAKING NEWS - Pemberian Insentif bagi guru honorer adalah pemberian penghargaan dalam bentuk uang kepada guru bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dan melaksanakan tugas sebagai guru sekurang-kurangnya 2 tahun secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama.

Besaran Insentif adalah Rp. 300.000,- per bulan, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penetapan dan pendistribusian kuota penerima insentif ditentukan oleh Pemerintah. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi kewenangan untuk memilih daftar nominasi yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima.

 

Kriteria Guru Penerima Tunjangan Insentif Guru Non PNS

1. Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan dinyatakan valid;

2. Guru bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atau masyarakat dan belum memiliki sertifikat pendidik;

3. Berstatus sebagai guru bantu yang dibuktikan melalui Nomor Induk Guru Bantu (NIGB);

4. Minimal S-1/D-IV, kecuali guru di daerah khusus dan guru bantu;

5. Diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja minimal 10 tahun secara terus menerus dan belum mencapai usia enam puluh tahun;

6. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).

Mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran insentif guru honorer dilakukan secara sistem digital melalui aplikasi Dapodik. Pemberkasan dengan cara sistem digital dilakukan secara online melalui dapodik yang harus diisi dan diperbarui (updated) data secara terus menerus oleh guru di sekolah masing-masing.

Setelah data penerima insentif sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Ditjen GTK menentukan nominasi penerima insentif berdasarkan data guru yang sudah valid pada dapodik. Selanjutnya dinas kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya memverifikasi daftar nominasi yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima.
Baca juga :  PEMERINTAH BAKAL MENGURANGI 1 JUTA PNS DAN MENGANGKAT SEJUMLAH TENAGA HONORER DALAM REVISI UU ASN

Guru dapat melihat kelengkapan data dan/atau persyaratan secara online untuk menerima insentif pada laman: info.gtk.kemdikbud.go.id. Ditjen GTK menerbitkan SK insentif bagi guru penerima insentif yang memenuhi syarat satu kali dalam 1 tahun. Bagi guru yang tidak memenuhi persyaratan pada tahun berkenaan, maka insentifnya dihentikan. [sekolahdasar]

Wednesday, March 22, 2017

DAFTAR GURU PENERIMA ANEKA TUNJANGAN TAHUN 2017 BERDASARKAN SURAT EDARAN DIRJEN GTK

BREAKING NEWS - Berdasarkan surat edaran Direktorat Jendral Guru dan tenaga Pendidikan (Dirjen GTK) bernomor 03530/B.B1.2/KV/2017 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan disebutkan Bahwa: Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten kota untuk segera memperhatikan beberapa hal sebai berikut

1. Memberikan arahan kepada Guru dan Kepala Sekolah untuk segera memutakhirkan data Dapodik periode semester 2 tahun ajaran 2016/2017 secara benar dan melakukan sincronisasi pengiriman data ke pusat.



2.Untuk kelancaran pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan semua kegiatan terkait dengan aneka tunjangan tersebut, mohon saudara segera menetapkan 1 orang koordinator semua aplikasi yang berkaitan dengan pengelolaan aneka tunjangan dan tambahan penghasilan Guru yang ditransfer melalui DAK Non fisik berupa surat keputusan dan dikirimkan kepada Sekretaris Dirjen GTK, u.p Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara, gedung D lantai 16, Jl Sudirman Senayan Jakarta atau melalui email keu.gtk@kemdikbud.go.id paling lambat 6 februari 2017.

3. Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan sesegera mungkin menyiapkan calon­calon penerima tunjangan dan mengusulkan melalui Aplikasi SIM, Tunjangan Paling Lambat 11 Maret 2017. Apabila usulan tidak masuk atau melewati tanggal yang telah ditentukan maka kewenangan pemberian tunjangan adalah kewenangan pusat.


Daftar Guru Penerima Aneka Tunjangan 2017 Sesuai Surat Edaran DIRJEN GTK merupakan file yang bisa digunakan untuk melengkapi semua keperluan administrasi di sekolah, bisa juga di gunakan sebagai bahan perbandingan atau referensi sesuai keperluan sekolah Kita. [liputanguru]